ADAT ISTIADAT

|

PERKAWINAN

Diawali dengan percakapan antara kerdua sejoli lalu pemuda melamar si pemudi dengan istilah sumaru ( menghadap ) orang tua dari pihak wanita.
Orang Tua si pria dengan kaum keluarganya mengunjungi keluarga wanita dan bermusyawarah, percakapan dengan kedua belah pihak keluarga dengan memakai juru bicara ( wakil dari keluarga ). Istilah tumuruk ( mengantar harta ) dan merencanakan tumulis dihadapan pemerintah desa untuk melaksanakan pengakuan bersama dari kedua calon suami isteri disaksikan oleh oeang tua sebelah menyebelah dilanjutkan dengan pelaksanaan pengumuman nikah di gereja sesuai dengan agama yang dianut oleh mereka dalam waktu satu atau dua minggu sesudah tulis nama.
Kemudian diadakan perhelatan/acara pesta diikuti dengan pemberkatan nikah. Sesudah acara di rumah mempelai wanita dilanjutkan dengan acara di rumah mempelai pria. Istilah hentar dimana pengentin wanita dijemput mempelai pria bersama orang tua dan kaum keluarga ke rumah mempelai pria untuk acara jamuan seperti yang dilaksanakan di rumah keluarga wanita, dan biasanya sehari sesudah di tempat wanita. Istilah sando diakhiri dengan keluarga, wanita menjemput alat-alat dapur yang sudah disediakan oleh kaum keluarga pengantin wanita yang biasa disebut dengan muwit im pe`in.
Minggu pertama sesudah perkawinan, kaum keluarga kedua belah pihak dari pengantin baru ikut bersama-sama keluarga yang baru untuk berbakti di rumah gereja atau orang pinabetengan biasa menyebutnya dengan balas gereja.

KEDUKAAN

Sebagai tanda bahwa ada yang meninggal dibunyikan tambur oleh Pemerintah Desa. Tetapi sesuai perkembangan sekarang ini maka bila ada yang meninggal akan disampaikan melalui pengeras suara di tiap dusun-dusun atau di tiap jaga-jaga dampai menjangkau ke seluruh masyarakat, dan juga dibunyikan lonceng Gereja.
Setelah diketahui ada yang meinggal, maka masyarakat segera berbondong-bondong menuju ke tempat kedukaan untuk menyaksikan/melihat dari dekat terutama para sanak saudara keluarga. Dan bersama anggota keluarga, masyarakat yang pergi ke tempat kedukaan langsung bergotong royong membuat bangsal (sabuah) bagi kaum lelaki dan bagi kaum wanita mempersiapkan tempat untuk membaringkan jenazah dan yang lainnya mempersiapkan konsumsi.
Keluarga yang sedang berduka memakai pakaian warna hitam dan khusus untuk wanitanya memakai ikat kepala yang warnanya putih atau hitam. Sebelum jenazah dikuburkan, pada malam harinya saat menjaga jenazah biasanya masyarakat berkumpul untuk menghibur keluarga yang berduka dengan acara kebaktian (ibadah) dilanjutkan dengan acara rekreasi hingga hari menjelang pagi (semalam suntuk).
Dalam hal upacara pemakaman awalnya dimulai dirumah keluarga yang berduka dengan serangkaian upacara religi/keagamaan (menurut agama kristen) kemudian dilanjutkan dengan ritual diladang pekuburan dengan serangkaian upacara keagamaannya. Upacara keagamaan ini diprakarsai oleh pemerintah dan pimpinan golongan agama di desa.
Seminggu sesudah peristiwa kematian, tepatnya hari minggu semua anggota kelurga yang ada hubungan saudara/famili dengan yang meninggal pergi beribadah di gereja sesuai dengan agama yang dianut oleh almarhum/ah yang disebut dengan istilah minggu pangasih (mingguan). Selanjutnya dilanjutkan dengan ibadah dirumah keluarga yang berduka yang dipimpin oleh Badan Kerja Sama Umat Beragama (BKSAUA). Pada acara tersebut diisi oleh rukun-rukun dalam membantu keluarga yang berduka berbentuk dana sosial (mapalus uang) dan peranan pemerintah dalam soal sosial duka diperankan oleh kepala urusan kesejahteraan rakyat (Kaur Kesra).

MENDIRIKAN RUMAH

Sebelum sebuah rumah didirikan, terlebih dahulu dilakukan satu acara ritual tumotol atau peletakan batu pertama sebagai tanda atau dasar akan dibangunnya sebuah rumah.
Setelah rumah tersebut selesai dibangun, maka dilaksanakanlah sebuah acara syukuran naik rumah baru atau dalam masyarakat Pinabetengan dikenal dengan istilah sumolo dan rumambak. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sumembong (saling bantu/tolong menolong).

MAPALUS

Kebiasaan ini adalah satu kegiatan dalam hal tolong menolong untuk mengerjakan suatu pekerjaan seperti dalam pertanian dan pekerjaan lainya contoh: untuk pertanian mulai dari memetik hasil tani hingga mengeluarkan hasil panen dari kebun/sawah ke rumah. Dan untuk pekerjaan lain seperti memindahkan rumah (ada kalanya rumah diangkat dan dipindahkan tanpa dibongkar khususnya jenis rumah dengan bahan baku dari bambu/kayu) itu dilakukan hingga selesai dan itu semua akan diakhiri dengan syukuran keluarga yang berbentuk ramah tamah.


Sumber data : Raymoon R.S. Wowiling, S.Sos
Dalam skripsinya : Budaya Birokrasi dan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa dalam implementasi Otonomi daerah. FISIP UNSRAT 2002
Editor : *Pinawetengan-muda.blogspot.com

0 komentar: